DAK PENDIDIKAN KABUPATEN BOJONEGORO

Agustus 02, 2017
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). sumber: Wikipedia Indonesia


Dana Alokasi Khusus yang saya maksud disini untuk mendanai kegiatan sekolah.  Untuk Kabupaten Bojonegoro, DAK Pendidikan sudah dapat dicairkan di seluruh desa dan kelurahan di 28 Kecamatan Bojonegoro. Anggaran APBD 2017 untuk DAK Pemerintah desa dan kelurahan sebesar Rp 50 miliar untuk pencairan tahap pertama. Sedangkan jumlah total Anggaran DAK senilai Rp 102 miliar.

Dana Alokasi Khusus ini diberikan sesuai kategori keluarga siswa. Seluruh siswa kelas X dan XI menerima dana sebesar Rp 2.100.00 yang masuk kategori keluarga miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) dan Rp 2.000.000 untuk keluarga mampu. Sedangkan seluruh siswa kelas XII yang keluarganya termasuk keluarga miskin/PKH menerima dana sebesar Rp 1.050.000 dan Rp 1.000.000.

Dana Alokasi masih dibedakan untuk siswa yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rp 1.000.000 untuk siswa kelas X dan XI dengan orang tua golongan  I dan II, sedangkan Rp 500.000 untuk siswa kelas XII kategori orang tua PNS golongan I dan II.

Dana Alokasi yang diterima siswa kelas X dan XI yang orang tuanya PNS golongan III dan IV sebesar Rp 500.000 dan Rp 250.000 untuk siswa kelas XII.

Untuk Kelas X dan XI dana dimasukkan ke Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dan bisa dipergunakan untuk keperluan biaya akademik siswa. Sedangkan untuk kelas XII diberikan langsung kepada siswa.
Proses pengambilan Dana untuk siswa kelas X dan XI sendiri dengan cara pendataan pada desa/kelurahan dengan membawa buku Tabungan Siswa (TAWA) dan dicairkan lewat sekolah untuk pembiayaan akademik siswa. Untuk Siswa kelas XII dana DAK dicairkan lewat BPR dan diterima langsung oleh siswa.

Kegunaan Bantuan DAK Pendidikan sendiri sebenarnya diutamakan pada biaya akademik siswa. Sehingga meringankan orang tua siswa. Namun, pada tahun kemarin pencairan DAK untuk kelas X dan XI ini ada yang melalui jalur desa sehingga dana langsung diterima oleh siswa/orangtua siswa dan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan akademik siswa.
Semoga membantu. Terimakasih.



Salam, saya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.